For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 4/2015 · Permenlu No. 4 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2015Publication Date:13 Februari 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeJadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date13 Februari 2015
Publication Date13 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.03/A/OT/V/2004/01 tentang Pedoman Teknis Penyusutan dan Jadual Retensi Arsip Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. JRA bertujuan untuk mendukung program penyusutan arsip yang sesuai dengan keterangan retensinya dan menjadi acuan penyusutan dan penyelamatan arsip. Arsip Kemenlu meliputi arsip kepegawaian PNS dan Pejabat Negara, arsip keuangan, arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian, serta arsip substantif. JRA terdiri dari JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, JRA Keuangan, JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan JRA Substantif. JRA disusun dalam bentuk tabel yang berisi jenis arsip, jangka waktu simpan aktif dan inaktif, serta keterangan musnah/permanen/dinilai kembali. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai, yaitu sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan dipertanggungjawabkan, dan/atau setiap tahun anggaran berakhir.

(-)

(-)