Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. JRA bertujuan untuk mendukung program penyusutan arsip yang sesuai dengan keterangan retensinya dan menjadi acuan penyusutan dan penyelamatan arsip. Arsip Kemenlu meliputi arsip kepegawaian PNS dan Pejabat Negara, arsip keuangan, arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian, serta arsip substantif. JRA terdiri dari JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, JRA Keuangan, JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan JRA Substantif. JRA disusun dalam bentuk tabel yang berisi jenis arsip, jangka waktu simpan aktif dan inaktif, serta keterangan musnah/permanen/dinilai kembali. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai, yaitu sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan dipertanggungjawabkan, dan/atau setiap tahun anggaran berakhir.