For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kota Medan 12/2011 · Perda Kota Medan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:13 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date13 Oktober 2011
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan dasar hukum dan ketentuan terkait pemungutan pajak atas sarang burung walet di wilayah Kota Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memungut pajak sarang burung walet.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas setiap hasil produksi sarang burung walet yang diusahakan. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dipungut di wilayah Kota Medan dengan masa pajak selama 1 bulan kalender.
  4. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan dibidang Pajak Sarang Burung Walet masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.