on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kota Medan 12/2011 · Perda Kota Medan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan dasar hukum dan ketentuan terkait pemungutan pajak atas sarang burung walet di wilayah Kota Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memungut pajak sarang burung walet.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.