For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan

Also known as: Permenhan 4/2025 · Permenhan No. 4 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2025Publication Date:21 Februari 2025
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeKamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Maret 2025
Publication Date21 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan. Kamus ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan standar kompetensi jabatan, rencana kebutuhan pegawai, rencana pengembangan kompetensi pegawai, rencana pengembangan karier pegawai, kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis, dan materi uji kompetensi teknis. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan terdiri atas daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku. Daftar jenis kompetensi teknis meliputi nama kompetensi dan kode kompetensi. Definisi kompetensi menjelaskan isi kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan. Deskripsi kompetensi teknis menunjukkan tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu. Indikator perilaku merupakan rincian lebih lanjut dari deskripsi tingkat penguasaan kompetensi berupa perilaku yang dapat diukur dan diamati. Nama kompetensi menggambarkan ruang lingkup kompetensi, sedangkan kode kompetensi menerangkan rumpun dan pohon kompetensi. Rumpun kompetensi meliputi manajemen strategi pertahanan, manajemen rencana pembangunan pertahanan, manajemen potensi pertahanan, manajemen kekuatan pertahanan, manajemen pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan, manajemen sarana dan prasarana pertahanan, dan manajemen urusan pendukung pertahanan. Level dalam kompetensi teknis terdiri atas mengerti dan memahami, menerapkan sesuai pedoman, menengah atau menerapkan dengan analisis, mumpuni atau mengevaluasi, dan ahli atau mengembangkan.

(-)

(-)