For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2019

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pambangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan

Also known as: Inpres 1/2019 · Inpres No. 1 Tahun 2019 · Inpres Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2019Publication Date:17 Januari 2019
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Pambangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 2019
Publication Date17 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan untuk mempercepat pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Instruksi ini mencakup penyediaan infrastruktur, pengamanan, pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, perdagangan, energi, transportasi, komunikasi, pertanian, lingkungan, dan perikanan. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah lahan, pengadaan tanah, dan penyesuaian tata ruang. Pembiayaan pembangunan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)