For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 33 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 33/2013 · Perka BPKP No. 33 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 November 2013Publication Date:31 Oktober 2013
Pencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeSistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date08 November 2013
Publication Date31 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, dan berbudaya anti korupsi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman pemahaman mengenai penerimaan dan pemberian gratifikasi serta meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dan membangun integritas pegawai yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial: Sistem pengendalian gratifikasi meliputi jenis gratifikasi, kewajiban dan hak pegawai, penyerahan benda gratifikasi, kewajiban Pimpinan Unit Kerja, kewajiban dan hak Inspektorat, dan pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi. Pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang dapat dianggap suap dan wajib melaporkan penerimaan atau pemberian gratifikasi kepada Inspektorat melalui Pimpinan Unit Kerja. Inspektorat bertanggung jawab untuk menelaah laporan gratifikasi dan memberikan keputusan atas kepemilikan benda gratifikasi.

(-)

  • Pegawai yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.