For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan

Also known as: Keppres 15/2024 · Keppres No. 15 Tahun 2024 · Keppres Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 April 2024Publication Date:19 April 2024
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 April 2024
Publication Date19 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023. Pembentukan Satuan Tugas ini bertujuan untuk memfasilitasi investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol, serta pembangkit listrik biomasa. Satuan Tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menginventarisasi permasalahan, memfasilitasi ketersediaan lahan, mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan, serta memfasilitasi perizinan dan pemberian fasilitas investasi. Selain itu, Satuan Tugas juga bertugas untuk melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta memfasilitasi pemberdayaan masyarakat lokal. Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(-)

(-)