For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 8/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2018Publication Date:3 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date03 Oktober 2018
Publication Date03 Oktober 2018
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir dalam rangka peningkatan pelayanan. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan yang menggunakan tempat khusus parkir, dengan frekuensi dihitung per 8 jam. Struktur dan besaran tarif retribusi diubah menjadi: kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp 2.000,00; kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000,00; kendaraan roda enam sebesar Rp 5.000,00; dan kendaraan roda lebih dari enam sebesar Rp 6.000,00. Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk.

(-)

(-)