For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1972 tentang Penundjukan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kundjungan ke Djepang

Also known as: Keppres 37/1972 · Keppres No. 37 Tahun 1972 · Keppres Nomor 37 Tahun 1972

Status:
Active
Publication Date:9 Mei 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundjukan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kundjungan ke Djepang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 Mei 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Jepang. Untuk itu, ditunjuklah Menteri Negara, Sri Sultan Hamengku-Buwono IX, untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Penunjukan ini berlaku selama periode kunjungan dari tanggal 9 Mei 1972 sampai dengan tanggal 14 Mei 1972. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pimpinan lembaga negara untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)