on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 11/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kearsipan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah, serta memori kolektif yang penting dan strategis. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pedoman pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan SDM, kerjasama dengan lembaga kearsipan lain, penggunaan sarana dan prasarana, serta pembinaan kearsipan.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengelolaan Arsip Dinamis (aktif dan inaktif), Arsip Vital, dan Arsip Statis, pemeliharaan sarana dan prasarana kearsipan, pemberdayaan arsip, penegakan hukum kearsipan, serta penelitian dan pengembangan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan arsip, termasuk kewajiban mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah atau BUMD, serta kewajiban menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai APBD.