on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Kota Cirebon 11/2023 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Cirebon.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon, meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, mengatur pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta menjamin kepastian hukum.
Ketentuan Substansial:
Wali Kota melaksanakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan fasilitasi dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan) dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana seperti sumber daya manusia, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Peraturan ini mengatur mengenai antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pemberantasan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kerjasama, tim terpadu, rencana aksi daerah, sistem data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan pendanaan.
Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, pembentukan satuan tugas atau relawan, program kelurahan bersinar, dan program sekolah bersinar. Penanganan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dilakukan melalui pendampingan dan advokasi. Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemberantasan sesuai peraturan perundang-undangan. Rehabilitasi meliputi pelayanan medis dan sosial, serta peningkatan fasilitas akses dan layanan rehabilitasi. Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi, menciptakan lingkungan kondusif, dan melaporkan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain. Wali Kota dapat membentuk Tim Terpadu. Badan dan Perangkat Daerah terkait menyusun rencana aksi daerah setiap tahun. Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan narkoba.