For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial

Also known as: Keppres 5/2010 · Keppres No. 5 Tahun 2010 · Keppres Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 April 2010Publication Date:23 April 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 2010
Publication Date23 April 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010, sehingga diperlukan pemilihan anggota baru untuk periode 2010-2015. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Presiden membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Panitia Seleksi bertugas mengumumkan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan kualitas calon, serta menyampaikan 14 nama calon kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terbentuknya anggota Komisi Yudisial baru, dengan biaya dibebankan pada APBN.

(-)

(-)