Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010, sehingga diperlukan pemilihan anggota baru untuk periode 2010-2015. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Presiden membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Panitia Seleksi bertugas mengumumkan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan kualitas calon, serta menyampaikan 14 nama calon kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terbentuknya anggota Komisi Yudisial baru, dengan biaya dibebankan pada APBN.