Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan APBD Kota Madiun untuk tahun anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD tahun 2024 adalah Rp. 1.232.967.032.000,00 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 1.097.967.032.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.232.967.032.000,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 135.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 135.000.000.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.