For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PEKON

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 11/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2006Publication Date:21 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PEKON
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date22 Desember 2006
Publication Date21 Desember 2006
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2000 Nomor 104 Seri D Nomor 61).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, serta untuk memperpendek rentang kendali pelaksanaan pelayanan dan pembinaan masyarakat melalui pembentukan pekon baru sebagai hasil pemekaran dari pekon yang sudah ada.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan sejumlah pekon baru di berbagai kecamatan di Kabupaten Tanggamus. Pembentukan pekon-pekon baru ini didasarkan pada pertimbangan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kerja pemerintahan pekon yang ada, yang mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan 51 pekon baru yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Tanggamus. Setiap pekon baru memiliki nama, wilayah, jumlah penduduk, dan batas-batas wilayah yang jelas. Pembentukan pekon-pekon baru ini mengakibatkan pengurangan luas wilayah dan jumlah penduduk dari pekon induk yang dimekarkan.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan dan fungsi pemerintahan pekon, yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan hak asal usul pekon, pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada pekon, pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten, serta pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada pekon.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif terhitung sejak pelantikan penjabat kepala pekon sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini. 2. Penjabat kepala pekon sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini merupakan usulan Badan Hippun Pemekonan pekon induk sebelum pemekaran setelah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penjabat kepala pekon sebagaimana dimaksud ayat (2) bertugas : a. Mengangkat perangkat pekon; b. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan mempersiapkan pemilihan kepala pekon 4. Semua perbuatan kepala pekon induk sebelum pemekaran yang menimbulkan akibat hukum fiiasih tetap berlaku pada pekon yang dimekarkan sepanjang belum dibuat ketentuan yang baru.

(-)