Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta untuk menyusun pedoman teknis tahapan Pemilu. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk usia minimal, pendidikan, status kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya seperti tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan tertentu jika terpilih. Partai politik memiliki hak yang sama dalam mengajukan bakal calon, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap daerah pemilihan. Proses pendaftaran bakal calon melibatkan pengumuman pendaftaran, penunjukan petugas penghubung partai politik, dan verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta mekanisme penggantian calon jika ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan penetapan DCT diselesaikan melalui Bawaslu, dan jika tidak tercapai kesepakatan, dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.