on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau
Also known as: Permenkes 28/2013 · Permenkes No. 28 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku industri produk tembakau dalam mencantumkan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau. Peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan pada kemasan produk tembakau, baik untuk produk yang diproduksi maupun diimpor ke Indonesia. Peringatan kesehatan harus dicetak langsung pada kemasan dan tidak boleh berupa stiker. Selain itu, informasi kesehatan seperti kandungan nikotin dan tar, serta larangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, juga harus dicantumkan. Peraturan ini juga melarang pencantuman informasi yang menyesatkan atau bersifat promotif pada kemasan produk tembakau.