For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau

Also known as: Permenkes 28/2013 · Permenkes No. 28 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 April 2013Publication Date:1 April 2013
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date12 April 2013
Publication Date01 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku industri produk tembakau dalam mencantumkan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau. Peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan pada kemasan produk tembakau, baik untuk produk yang diproduksi maupun diimpor ke Indonesia. Peringatan kesehatan harus dicetak langsung pada kemasan dan tidak boleh berupa stiker. Selain itu, informasi kesehatan seperti kandungan nikotin dan tar, serta larangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, juga harus dicantumkan. Peraturan ini juga melarang pencantuman informasi yang menyesatkan atau bersifat promotif pada kemasan produk tembakau.

1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang telah mendapat persetujuan penetapan tarif cukai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)