on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2012
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2011 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2012. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat BUMD, meningkatkan PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Penyertaan modal daerah kepada BUMD dilakukan sejumlah yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Peraturan ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.