Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Terminal Penumpang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi terminal kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait terminal penumpang, termasuk fasilitas terminal yang terdiri dari fasilitas utama (jalur pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum, tempat parkir, bangunan kantor, ruang tunggu, menara pengawas, loket, rambu, pelataran parkir, pos keamanan, mushola) dan fasilitas penunjang (toilet, kios, ruang pengobatan, ruang informasi, telepon umum, tempat penitipan kendaraan, taman). Wilayah kewenangan terminal meliputi lingkungan kerja terminal dan wilayah pengawasan terminal. Lokasi terminal ditentukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul transportasi, tata ruang, kepadatan lalu lintas, keterpaduan moda transportasi, topografi, dan kelestarian lingkungan. Pembangunan terminal harus dilengkapi studi kelayakan, rancang bangun, analisa dampak lalu lintas, dan analisa dampak lingkungan. Penyelenggaraan terminal meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban. Pengelolaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional. Pemeliharaan meliputi menjaga keutuhan dan kebersihan bangunan dan fasilitas terminal. Penertiban dilakukan terhadap kegiatan yang mengganggu fungsi pokok terminal. Retribusi pelayanan terminal dikenakan untuk jasa penggunaan fasilitas terminal. Wewenang penyelenggaraan terminal berada pada Bupati dan dilaksanakan oleh UPTD Terminal dan Perpakiran di bawah pengelolaan dinas. Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di terminal harus mendapatkan izin penempatan. Peraturan ini juga mengatur tata tertib terminal yang harus dipatuhi oleh semua pihak.