on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 9/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyempurnakan struktur organisasi kecamatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat, serta sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi kecamatan yang profesional, efisien, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Pendidikan dan Kebudayaan, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah. Sekretariat Kecamatan bertugas membantu Camat dalam melaksanakan urusan otonomi daerah dan memberikan pelayanan administrasi. Setiap seksi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kebudayaan, serta sosial dan kesejahteraan rakyat.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja dan hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten, instansi vertikal, dan pemerintah nagari. Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional, dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dan dengan pemerintah nagari bersifat koordinasi dan fasilitasi.