Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih lancar, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2008) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini membentuk dan mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, serta susunan organisasi dari Inspektorat Kabupaten, BAPPEDA, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B. Setiap lembaga memiliki tugas spesifik dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), bagan susunan organisasi, tata kerja, dan kepegawaian di lingkungan lembaga-lembaga tersebut.