For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 12/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:10 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Gunung Mas. 2. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih lancar, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2008) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini membentuk dan mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, serta susunan organisasi dari Inspektorat Kabupaten, BAPPEDA, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B. Setiap lembaga memiliki tugas spesifik dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), bagan susunan organisasi, tata kerja, dan kepegawaian di lingkungan lembaga-lembaga tersebut.

1. Pelaksanaan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gunung Mas termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

(-)