on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api
Also known as: Permenhub 11/2012 · Permenhub No. 11 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api. Tujuan penetapan trase adalah untuk mewujudkan keharmonisan antara jaringan jalur kereta api dan tata ruang wilayah, keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang, keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai sistem transportasi nasional, dan efisiensi penyelenggaraan perkeretaapian. Penetapan trase menjadi pedoman untuk perencanaan teknis, analisis dampak lingkungan, dan pengadaan tanah.
Trase jalur kereta api harus memuat titik koordinat, lokasi stasiun, rencana kebutuhan lahan, dan skala gambar. Penetapan trase dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, berdasarkan rencana induk perkeretaapian atau di luar rencana induk, dengan persetujuan Menteri. Persyaratan pengajuan penetapan trase meliputi kajian teknis yang memuat gambar rencana trase dan data teknis seperti potensi angkutan, pola operasi, kebutuhan lahan, keterpaduan intermoda, dampak sosial dan lingkungan, panjang jalur, jenis konstruksi, kondisi geografi dan geologi, kelandaian maksimum, dan perpotongan.
Proses pengajuan permohonan penetapan trase jalur kereta api melibatkan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, dengan melibatkan unsur teknis, hukum, keuangan, dan perencanaan. Permohonan diajukan kepada Menteri untuk trase lintas provinsi, kepada gubernur untuk trase lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri, dan kepada bupati/walikota untuk trase dalam kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri. Trase yang sudah ditetapkan dapat diubah jika ada perubahan rencana induk perkeretaapian, RTRW, atau bencana alam.