on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 9/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 680.883.420.137,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 763.867.363.106,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal digunakan untuk pengadaan aset tetap. Belanja transfer meliputi belanja bantuan keuangan.
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 82.983.942.969,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 82.983.942.969,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto.