For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "General Agreement For Economic, Technical And Commercial Cooperation Among Member States Of The Islamic Conference"

Also known as: Keppres 55/1979 · Keppres No. 55 Tahun 1979 · Keppres Nomor 55 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:28 November 1979Publication Date:28 November 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "General Agreement For Economic, Technical And Commercial Cooperation Among Member States Of The Islamic Conference"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 November 1979
Publication Date28 November 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1979 ini mengesahkan 'General Agreement for Economic, Technical and Commercial Cooperation among Member States of the Islamic Conference' yang telah ditandatangani oleh Republik Indonesia dan negara-negara anggota Konferensi Islam lainnya pada tanggal 29 April 1979 di Jeddah. Pengesahan ini dilakukan dengan persyaratan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf (a) dari perjanjian tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut, serta mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960.

(-)

(-)