For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 6/2008 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2008Publication Date:26 Agustus 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date27 Agustus 2008
Publication Date26 Agustus 2008
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan Barang Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Barang Daerah:** Kepala Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan. Sekretaris Daerah selaku pengelola bertanggung jawab menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Kepala SKPD selaku pembantu pengelola bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang di SKPD masing-masing. Kepala SKPD selaku pengguna berwenang mengajukan rencana kebutuhan, permohonan penetapan status, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan, menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun laporan barang. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada. 3. **Pengadaan:** Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efesien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskrimatif, dan akuntabel. 4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Kepala Daerah, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan dan/atau bagunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.