For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara Antara Perusahaan Negara Tambang Batubara Dan Kontraktor Swasta

Also known as: Keppres 49/1981 · Keppres No. 49 Tahun 1981 · Keppres Nomor 49 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 1981Publication Date:28 Oktober 1981
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetentuan - Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara Antara Perusahaan Negara Tambang Batubara Dan Kontraktor Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 1981
Publication Date28 Oktober 1981
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan Kontraktor Swasta adalah TIDAK BERLAKU / INACTIVE (analisis bersifat historis).

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Secara fungsional Keputusan Presiden ini menjadi tidak berlaku sejak terjadinya perubahan menyeluruh dalam kerangka hukum pertambangan dan perizinan tambang di Indonesia yang dimulai oleh pembaruan perundang‑undangan pertambangan dan kebijakan penanaman modal pada era reformasi dan selanjutnya dengan diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (serta peraturan pelaksana berikutnya). UU tersebut (dan peraturan pelaksana/pengganti berikutnya, termasuk perubahan yang dilakukan melalui Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020) mengubah sistem izin, tata kelola dan mekanisme kontraktual sehingga ketentuan Keppres 49/1981 menjadi tidak sesuai dan tidak lagi diterapkan dalam praktik pengaturan pertambangan modern.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti secara substantif: Kerangka hukum modern pertambangan yang menggantikan/mengambil alih fungsi pengaturan terdahulu meliputi antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya;

    • Perubahan/penyesuaian selanjutnya terhadap UU tersebut, khususnya Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 (dan peraturan pelaksana yang mengikutinya) yang mereformasi aspek pengelolaan mineral dan batubara;

    • Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri (termasuk ketentuan perizinan IUP/IUPK, ketentuan pemanfaatan hasil tambang, dan pengaturan peran BUMN/Perusahaan negara) yang menata mekanisme perizinan, pembagian hasil, dan kewajiban fiskal.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Catatan historis: Keppres 49/1981 merupakan instrumen kebijakan era awal 1980‑an yang mengatur secara khusus mekanisme kerjasama antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan kontraktor swasta. Dalam praktiknya ketentuan ini tidak banyak dicabut melalui amandemen formal dalam bentuk Keputusan Presiden lanjutan, melainkan bertahap kehilangan cakupan efektifnya karena munculnya norma‑norma baru (UU, PP, Perpres, Permen) yang merombak tata hukum pertambangan, pajak, dan ketentuan penanaman modal. Dengan demikian riwayat perubahan bersifat bertahap lewat superior legislation (peraturan yang lebih tinggi) dan bukan semata amandemen langsung terhadap teks Keppres ini.

Catatan penting: Pernyataan mengenai tanggal tidak berlakunya Keppres ini adalah konseptual/operasional—artinya aturan ini telah digantikan oleh sistem hukum pertambangan modern. Untuk kepastian formal mengenai pencabutan administratif atau penghapusan formal dari lembaran negara harus merujuk pada arsip resmi/lembaran negara atau badan hukum terkait yang mencatat pencabutan formal.

Isi Kebijakan (Historis / Saat Aktif)

Konteks dan tujuan

  • Tujuan utama Keputusan Presiden ini adalah mempercepat pengembangan dan pemanfaatan sumber energi nasional (khususnya batubara) dengan melibatkan pihak swasta sebagai kontraktor, sambil mempertahankan peran Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

  • Latar belakang kebijakan adalah kebutuhan untuk meningkatkan produksi batubara bagi kebijakan energi nasional dan keterbatasan kapasitas Perusahaan Negara sehingga kerja sama dengan swasta diperlukan.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban penyerahan produksi: Kontraktor wajib menyerahkan sekurang‑kurangnya 13,5% dari produksi batubara kepada Perusahaan Negara Tambang Batubara dalam bentuk natura (Pasal 2).

  • Kewajiban fiskal: Tarif pajak perseroan yang ditetapkan berbeda untuk 10 tahun pertama (35%) dan mulai tahun ke‑11 (45%), kewajiban membayar IPEDA, pajak/pungutan daerah yang disahkan pusat, pajak penjualan, bea materai atas perjanjian hutang, cukai tertentu, dan kewajiban memungut PPDR dan pajak pegawai (Pasal 4).

  • Dead rent: Kontraktor diwajibkan membayar iuran tetap (dead rent) kepada Perusahaan Negara sesuai luas wilayah (Pasal 4 ayat (4)).

  • Keringanan fiskal dan pembebasan: Pembebasan bea masuk, pungutan impor, bea balik nama, dan pajak lain atas barang modal yang diimpor dan kemudian menjadi milik Perusahaan Negara; fasilitas penghapusan/pemotongan fiskal (Pasal 5, 6, 7).

  • Repatriasi devisa: Ketentuan pemindahan keuntungan, pelunasan pinjaman dan hal‑hal lain terkait dana investasi luar negeri, diatur dengan persyaratan tertentu (Pasal 8, 9).

  • Kepentingan nasional dan saham: Kewajiban mendirikan badan hukum Indonesia, penawaran saham kepada Pemerintah/WNI sejak tahun ke‑4 produksi sehingga pada akhir tahun ke‑10 paling sedikit 51% saham ditawarkan (Pasal 12).

  • Hak penggunaan aset: Semua peralatan yang dibeli menjadi milik Perusahaan Negara, namun kontraktor mempunyai hak penggunaan penuh selama masa perjanjian (Pasal 10).

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Perubahan paradigma regulasi pertambangan: Sejak akhir 1990‑an dan terutama pasca diberlakukannya UU No.4/2009, sistem perizinan, klasifikasi kontraktual (IUP / IUPK) dan kewenangan pemerintah pusat/daerah berubah drastis sehingga ketentuan pokok kontraktual pada Keppres 49/1981 menjadi tidak relevan.

  • Konsistensi dengan kebijakan penanaman modal dan desentralisasi: Kebijakan baru mengenai penanaman modal, persyaratan kepemilikan nasional, serta peraturan daerah menuntut pengaturan yang lebih modern dan komprehensif yang tidak dapat diakomodasi oleh Keppres ini.

  • Kebutuhan harmonisasi fiskal dan lingkungan: Standar perpajakan, pengelolaan devisa, ketentuan lingkungan hidup, dan tata kelola BUMN mengalami pembaruan yang mengharuskan aturan lama ditinggalkan.

Dampak pencabutan (historis/operasional)
  • Kontrak baru dan perizinan: Mekanisme pengadaan izin dan kontrak bagi pelaku tambang disesuaikan dengan ketentuan UU dan peraturan pelaksana yang lebih baru (mis. IUP/IUPK), sehingga model Perjanjian Kerjasama menurut Keppres 49/1981 berhenti menjadi standar baku.

  • Negosiasi ulang dan konversi kontrak: Kontrak‑kontrak yang sebelumnya didasarkan pada ketentuan Keppres 49/1981 kemungkinan besar disesuaikan, dinegosiasikan kembali, atau dikonversi ke dalam format perizinan yang berlaku saat ini sesuai ketentuan peralihan.

  • Implikasi fiskal dan hak milik: Pembebasan pajak dan mekanisme distribusi hasil yang diatur Keppres ini berangsur‑angsur disesuaikan oleh kebijakan fiskal terbaru; hak kepemilikan peralatan yang otomatis menjadi milik Perusahaan Negara perlu dikaji ulang berdasar ketentuan penerusan/konversi kontrak.

Catatan: Dampak konkret pada tiap kontrak atau pihak bergantung pada ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan pengganti, perjanjian individual, dan kebijakan administratif saat konversi dilakukan.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis)

Penjelasan umum: Karena Keppres 49/1981 telah menjadi tidak berlaku secara fungsional, peralihan di lapangan umumnya diatur oleh ketentuan transisi dalam peraturan pengganti (UU dan peraturan pelaksana). Di bawah ini adalah gambaran umum ketentuan peralihan yang biasanya diterapkan dan hal‑hal yang relevan bagi pihak‑pihak yang terlibat.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Peraturan pengganti (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana) umumnya memuat ketentuan transisi yang mengakui eksistensi perjanjian atau izin yang sudah ada sampai jangka waktu tertentu, atau mengatur mekanisme konversi perjanjian lama ke dalam bentuk izin baru (IUP/IUPK) dengan syarat dan penyesuaian tertentu.

  • Dalam praktik, kontrak‑kontrak yang dibuat berdasarkan Keppres 49/1981 dapat diberi masa transisi untuk penyesuaian fiskal, teknis dan administratif, atau diwajibkan untuk dinegosiasikan kembali.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Pihak terkait (Perusahaan Negara, Kontraktor, Menteri/instansi terkait) biasanya melakukan konversi kontrak lama ke dalam format perizinan baru melalui:

    • Penetapan ketentuan konversi oleh pemerintah pusat;

    • Negosiasi ulang syarat‑syarat komersial, fiskal, dan lingkungan;

    • Penyesuaian administrasi dan pemenuhan persyaratan perizinan baru (mis. pendaftaran, Amdal/UKL‑UPL, jaminan reklamasi).

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Kewajiban kontraktual dan fiskal yang timbul sebelum periode transisi umumnya tetap dapat ditagih berdasarkan ketentuan saat terjadinya peristiwa hukum; kewajiban pajak tetap berada di bawah ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban timbul, kecuali ada aturan retroaktif atau kompensasi yang diatur di peraturan pengganti.

  • Hak kepemilikan aset historis (misalnya peralatan yang menurut pasal menjadi milik Perusahaan Negara) biasanya dipertahankan sampai ada mekanisme konversi atau kompensasi yang diatur dalam negosiasi/persetujuan pengganti.

  • Kewajiban lingkungan dan reklamasi tetap melekat dan umumnya dituntut berdasarkan peraturan lingkungan yang lebih baru.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara atau sengketa yang timbul di bawah Keppres 49/1981 umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa yang tercantum dalam perjanjian awal (mis. arbitrase atau pengadilan) kecuali diatur lain dalam peraturan pengganti.

  • Jika peraturan pengganti menetapkan mekanisme khusus (mis. konversi paksa, renegosiasi wajib), maka sengketa dapat diarahkan ke mekanisme administratif baru sebelum atau selain penyelesaian litigasi/arbitrase.

Penegasan: Rincian dan kepastian peralihan hanya dapat ditentukan dengan merujuk pada ketentuan transisi konkret yang tercantum dalam peraturan yang menggantikan serta ketentuan perjanjian individual antara pihak‑pihak yang bersangkutan.

Sanksi (Historis / Saat Aktif)

Sanksi yang dahulu berlaku

  • Keppres 49/1981 sendiri menetapkan kerangka kewajiban komersial dan fiskal (penyerahan bagian produksi, pembayaran pajak, dead rent, dll.). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada dasarnya akan menimbulkan konsekuensi kontraktual, yaitu:

    • Penggantian kerugian dan kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian;

    • Kemungkinan pemutusan atau pembatalan Perjanjian Kerjasama oleh Perusahaan Negara atau Pemerintah;

    • Penagihan pajak dan sanksi administratif/keuangan oleh otoritas pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (denda, bunga, penyitaan sampai tindakan hukum fiskal lain);

    • Pelanggaran yang menyentuh aspek pidana (mis. penipuan, penggelapan, korupsi) akan ditindak sesuai KUHP/ketentuan pidana khusus yang berlaku pada waktu itu.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Setelah Keppres menjadi tidak efektif, sanksi yang secara khusus dirujuk dalam teks Keppres tidak lagi dapat diberlakukan sebagai instrumen kendali baru. Namun, tuntutan terhadap pelanggaran yang terjadi ketika Keppres masih berlaku tetap dapat dilanjutkan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat kejadian.

  • Untuk tindakan yang terjadi setelah pemberlakuan peraturan baru, sanksi diberlakukan menurut ketentuan peraturan pengganti (UU, PP, Permen) dan/atau ketentuan perjanjian hasil negosiasi/konversi.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Kasus atau proses penegakan yang masih berlangsung pada saat peralihan biasanya akan diselesaikan dengan merujuk pada aturan transisi: beberapa dituntaskan menurut peraturan lama, beberapa dialihkan ke rezim baru untuk penyelesaian administrasi atau litigasi.

  • Untuk sanksi fiskal (pajak), kewajiban dan denda pajak yang timbul tetap dapat ditagih oleh otoritas pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika utang pajak timbul; ketentuan baru dapat memuat mekanisme penyesuaian atau kompensasi.

Catatan penutup: Analisis di atas bersifat historis dan umum. Untuk status sanksi dan penyelesaian perkara tertentu diperlukan pemeriksaan akta perjanjian, registrasi perizinan, dokumen administrasi, dan peraturan transisi yang relevan pada saat konversi atau pencabutan secara formal.