Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kebijakan dasar penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendorong iklim usaha yang kondusif.
- Kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Bupati dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
- Perencanaan penanaman modal melalui Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah.
- Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal melalui identifikasi potensi dan pemetaan peluang investasi.
- Pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, dan ketenagakerjaan.
- Data dan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi.
- Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi pembinaan, kemitraan, dan peningkatan kapasitas.
- Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal oleh Perangkat Daerah terkait.
- Insentif dan kemudahan penanaman modal yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.
- Promosi penanaman modal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.