Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi berbagai istilah terkait retribusi pelayanan pasar, seperti pasar, los, kios, wajib retribusi, dan lain-lain.
- Kewajiban pedagang atau penjual jasa yang menguasai tempat di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan menempat dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Syarat-syarat untuk mendapatkan persetujuan menempat, seperti ketersediaan tempat, lokasi belum pernah diterbitkan persetujuan, luas tempat tidak lebih dari 12 meter persegi, dan jenis barang dagangan tidak dilarang.
- Penetapan besarnya retribusi untuk berbagai jenis tempat (kios, los, halaman/pelataran) di berbagai kelas pasar (Kelas I, II, III).
- Masa berlaku persetujuan menempat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar retribusi perpanjangan.
- Pengaturan mengenai pemindahtanganan atau pelimpahan hak pemakaian tempat dagangan dengan persetujuan Bupati dan dikenakan retribusi.
- Pengaturan mengenai nama, obyek, subyek, dan wajib retribusi.
- Penggolongan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis fasilitas tempat, luas, dan kelas pasar.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Penetapan wilayah pemungutan retribusi di seluruh wilayah daerah dan penyetoran seluruh hasil pemungutan ke Kas Daerah.
- Penetapan masa retribusi harian dan bulanan/abunemen.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis retribusi pasar).
- Tata cara penagihan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.