For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1964 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1964

Also known as: PP 44/1964 · PP No. 44 Tahun 1964 · PP Nomor 44 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:31 Desember 1964
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1964
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date31 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 21) dinyatakan berlaku juga untuk tahun 1964.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 yang mengatur persentase penerimaan negara yang diserahkan kepada daerah untuk tahun 1964. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan. Peraturan ini menegaskan bahwa persentase yang telah ditetapkan untuk tahun 1962 dan 1963 juga berlaku untuk tahun 1964. Dengan demikian, peraturan ini memastikan bahwa pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tetap konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.

(-)