For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/1989 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1989 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:18 November 1989Publication Date:2 Agustus 1989
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date18 November 1989
Publication Date02 Agustus 1989
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989. Jumlah penerimaan anggaran adalah Rp. 470.355.596.464,47. Perhitungan anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 398.492.683.607,33 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 58.406.053.777,33, sehingga total belanja adalah Rp. 456.898.737.384,66. Sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 13.456.859.079,81.

(-)

(-)