on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memungkinkan retribusi kepelabuhanan sebagai salah satu jenis retribusi daerah jika potensinya ada dan dapat dilaksanakan. Kabupaten Tanggamus, dengan wilayah pantai dan pelabuhan, dianggap memiliki potensi tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penyidikan.