For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Maret 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2011
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah pelimpahan kewenangan pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, penelitian, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan tindak pidana, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).