For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:28 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date28 Februari 2014
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2002 Nomor 21 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kulon Progo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. 2. Layanan jasa konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi (rancang bangun, perencanaan-pengadaan-pelaksanaan terima jadi, penyelenggaraan pekerjaan terima jadi, atau berbasis kinerja), hanya oleh badan usaha berbadan hukum. 3. Bentuk usaha jasa konstruksi: orang perseorangan (terbatas pada pekerjaan berisiko kecil, teknologi sederhana, dan biaya kecil) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). 4. Kualifikasi BUJK: usaha kecil, menengah, dan besar. 5. Klasifikasi bidang usaha: arsitektur, bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta jasa pelaksanaan lainnya. 6. Prinsip pemberian IUJK: pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan. 7. Wewenang pemberian IUJK: oleh Bupati, didelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perizinan setelah mendapat rekomendasi dari SKPD yang membidangi jasa konstruksi. 8. Persyaratan usaha: BUJK harus memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan perizinan, dan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. 9. Masa berlaku IUJK: 3 tahun dan dapat diperpanjang. 10. BUJK wajib menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Daerah, maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun. 3. Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dan telah memiliki IUJK berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka paling lambat 6 (enam) bulan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini harus memiliki IUJK berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan melakukan permohonan penyesuaian IUJK. 4. Dalam hal Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diterbitkan IUJK berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku. 5. Masa berlaku penyesuaian IUJK menyesuaikan dengan masa berlakunya IUJK lama atau sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga.

1. Setiap BUJK atau orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 19 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).