Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis Retribusi: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Izin Trayek.
2. Retribusi IMB: Mengatur tentang izin mendirikan, merombak, dan menghapus bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai kewajiban memiliki izin, tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, pengecualian, larangan, dan kewajiban pemegang IMB.
3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta cara perhitungan retribusi.
4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang izin usaha perikanan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, kewajiban memiliki izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur besarnya retribusi.
5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, kewajiban memiliki izin, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.