on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama
Also known as: Perda Kota Semarang 8/2003 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama bertujuan untuk melestarikan warisan sejarah Kota Lama Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahuan, dan budaya yang tinggi. RTBL ini dimaksudkan sebagai pedoman pengembangan kawasan Kota Lama agar tetap hidup dan terbuka bagi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan pariwisata modern, sambil mempertahankan rona arsitektur dan lingkungan sebagai bagian dari sejarah kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pemanfaatan ruang kawasan yang meliputi Kawasan Kota Lama dan Kawasan Pengaruh. Komposisi fungsi kawasan ditetapkan berdasarkan fungsi hunian, perdagangan dan perkantoran, serta rekreasi dan budaya. Pemanfaatan ruang dibagi dalam lima segmentasi tata guna lahan dengan tema yang berbeda, seperti budaya, rekreatif, komersial dan perkantoran, perdagangan tradisional, serta perdagangan modern, pendidikan, dan perkantoran.
Peraturan ini juga mengatur konservasi kawasan, termasuk penentuan pola kawasan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), ketinggian bangunan, dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Prasarana dan sarana umum seperti jalan, air bersih, drainase, sanitasi, jaringan listrik, dan perabot jalan juga diatur. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai ruang terbuka, konservasi bangunan, dan pengelolaan kawasan yang melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam penataan kawasan juga diatur, termasuk hak untuk berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta kewajiban untuk memelihara kualitas kawasan dan mentaati rencana tata kawasan yang telah ditetapkan.