For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 83 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perwali Kota Banjar 83/2023 · Perwali Kota Banjar No. 83 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 83 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:23 Oktober 2023
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date23 Oktober 2023
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyisipan Pasal 6A yang mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD yang dilakukan secara lumpsum. Selain itu, peraturan ini melakukan perubahan, penambahan, dan penyesuaian terhadap Lampiran I (Standar Satuan Harga), Lampiran II (Standar Biaya Umum), dan Lampiran III (Analisis Standar Belanja) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan tersebut mencakup rincian spesifikasi dan harga satuan untuk berbagai barang, jasa tenaga kesehatan, jasa laboratorium, biaya pemeliharaan aset, serta standar biaya perjalanan dinas dalam negeri yang meliputi uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi.

(-)

(-)