Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah agar lebih mudah, cepat, dan tepat. Layanan ini mencakup mediasi, konsiliasi, dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. LKPP bertanggung jawab menyelenggarakan layanan ini, dengan fungsi utama menyelesaikan sengketa kontrak pengadaan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Layanan ini dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan independen, serta memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak. Layanan ini juga mengatur kewajiban para pihak untuk menghadiri proses mediasi atau konsiliasi, serta menetapkan syarat-syarat bagi mediator, konsiliator, dan arbiter.