For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Biaya Pendidikan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Mengikuti Pendidikan, Kursus/ Penataran/ Pelatihan

Also known as: Perda Kota Denpasar 4/2018 · Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2018Publication Date:8 Januari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBiaya Pendidikan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Mengikuti Pendidikan, Kursus/ Penataran/ Pelatihan
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date08 Januari 2018
Publication Date08 Januari 2018
Place of EnactmentDenpasar

(-)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang biaya pendidikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar yang mengikuti pendidikan, kursus, penataran, atau pelatihan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis biaya pendidikan yang dibagi berdasarkan lokasi (di dalam atau di luar Provinsi Bali) dan lama pendidikan (1-7 hari atau lebih dari 7 hari).
  2. Komponen biaya pendidikan meliputi uang harian (uang saku dan transportasi lokal), uang representatif, biaya penginapan, dan biaya transportasi.
  3. Biaya transportasi dari tempat asal ke tempat tujuan dan kembali dibayarkan sesuai nilai senyatanya (riil cost) jika pendidikan dilaksanakan di luar Provinsi Bali.
  4. Biaya pendidikan tidak diberikan jika telah ditanggung oleh panitia penyelenggara.
  5. Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengikuti pendidikan harus ditunjuk/disetujui oleh Pimpinan DPRD dan mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga non-pemerintah yang bekerjasama dan terakreditasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
  6. Peraturan ini tidak berlaku bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengikuti pendidikan di luar negeri.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat penetapan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)