on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Biaya Pendidikan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Mengikuti Pendidikan, Kursus/ Penataran/ Pelatihan
Also known as: Perda Kota Denpasar 4/2018 · Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang biaya pendidikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar yang mengikuti pendidikan, kursus, penataran, atau pelatihan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat penetapan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.