For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2011Publication Date:23 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 14 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan Kabupaten Magelang. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan kewenangan di bidang pelayanan kesehatan serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar bagi RSUD Muntilan dalam upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, sehingga dapat bekerja secara profesional dengan tanpa mengesampingkan fungsi sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan, termasuk:

  1. Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang disediakan (Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Intensif, dll.).
  2. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai tindakan medis, pelayanan penunjang diagnostik, rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, instalasi bedah sentral, ICU, akupunktur, visum et repertum, mobil jenazah, medical check-up, konsultasi kesehatan, dan pelayanan kamar jenazah.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan sarana penunjang yang digunakan.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan.
  5. Pengelolaan retribusi, termasuk penyetoran ke kas umum daerah dan pengembalian sebagian penerimaan fungsional rumah sakit untuk jasa pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia.
  6. Pembinaan terhadap RSUD Muntilan melalui pembentukan Dewan Pengawas.
  7. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.