For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2002Publication Date:8 Januari 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Ijin Tempat Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date09 Januari 2002
Publication Date08 Januari 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Izin Undang-undang Gangguan, Izin Tempat Usaha di Daerah Tingkat II Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999. 2. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2000 tentang Biaya Leges.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan retribusi ITU sebagai bagian dari retribusi daerah kabupaten/kota. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi ITU dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. - **Golongan Retribusi:** Retribusi ITU digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dengan indeks lokasi. Indeks lokasi ditetapkan berdasarkan jenis jalan (protokol, kolektor, lokal). - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan, meliputi biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, dan transportasi. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk luas yang berbeda. - **Daerah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. - **Masa Retribusi:** Masa retribusi adalah 3 tahun, sesuai dengan jangka waktu izin tempat usaha. - **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.