For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 22/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 22 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 November 2014Publication Date:22 November 2014
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date22 November 2014
Publication Date22 November 2014
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas (Pasal 4 sampai dengan Pasal 25). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas. Tujuan pembentukan PDAM TS adalah untuk memberikan layanan air minum kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAM TS bertugas melaksanakan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. Modal PDAM TS berasal dari penyertaan modal pemerintah, hibah, pinjaman, dan laba yang tidak dibagi. Organ PDAM TS terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM TS. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM TS. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, dana pensiun dan jaminan sosial, penghargaan dan tanggung jawab, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan pelayanan air minum, ketentuan tarif, tahun buku dan rencana anggaran, sistem akuntansi, kerjasama dan pinjaman, pengadaan barang/jasa, serta penggunaan laba bersih.

1. Segala hak dan kewajiban PDAM TS sebelumnya yang belum terselesaikan, menjadi hak dan kewajiban PDAM TS yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, segala peraturan yang ada tentang PDAM dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)