For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 September 2022Publication Date:26 September 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 huruf a dan huruf e, Pasal 4 ayat (1a), BAB III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, dan BAB VIA tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, Pasal 42A sampai dengan Pasal 42G Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Retribusi PBG:

  • Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  • Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

Retribusi Penggunaan TKA:

  • Objek retribusi adalah Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan.
  • Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu perpanjangan RPTKA dan jumlah RPTKA perpanjangan yang diterbitkan.
  • Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per orang per bulan per jabatan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.