on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi PBG:
Retribusi Penggunaan TKA:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan penyidikan.