Peraturan Daerah Kota Dumai ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, surplus/defisit dari operasi dan kegiatan non operasi, serta ekuitas awal dan akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal dan akhir, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Wali Kota Dumai akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melalui Peraturan Wali Kota.