on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Keerom 7/2012 · Perda Kabupaten Keerom No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Keerom dan sebagai sarana pengendalian tata ruang wilayah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah, dengan objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.