on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENERTIBAN TERNAK
Also known as: Perda Kabupaten Buol 8/2017 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Buol melalui penertiban ternak. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan penertiban ternak yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penertiban Ternak oleh Bupati, yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, organisasi perangkat daerah terkait peternakan dan lingkungan hidup, kepolisian, kecamatan, kelurahan, dan desa. Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan Kandang Penampungan Sementara di tiap kecamatan dan kelurahan.
Pemilik ternak memiliki kewajiban untuk memiliki kartu registrasi ternak dan memberikan tanda pada ternak miliknya. Mereka juga dilarang melepas atau menggembalakan ternak di lokasi-lokasi tertentu seperti lokasi penghijauan, reboisasi, pertanian, pertamanan, pekarangan rumah, tempat pariwisata, lapangan olahraga, serta di dalam kota atau jalan yang dapat mengganggu keselamatan. Tim Penertiban Ternak dilarang bertindak diskriminatif dan menjadi pembeli ternak yang dilelang.
Mekanisme penertiban meliputi penangkapan ternak yang berada di tempat terlarang, penampungan di kandang sementara, pemberitahuan kepada pemilik (jika diketahui), dan pengumuman kepada masyarakat (jika pemilik tidak diketahui). Pemilik ternak wajib menjaga dan menyediakan pakan, atau membayar biaya pengganti pakan jika disediakan oleh Tim Penertiban Ternak. Ternak yang ditangkap wajib diambil dalam jangka waktu 7 hari setelah membayar denda. Jika tidak diambil, ternak dapat dijual melalui lelang.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penertiban ternak dengan memberikan laporan dan bekerjasama dalam penyediaan pakan ternak atau tempat pengandangan/penggembalaan umum.