For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2021 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2021Publication Date:10 Desember 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date10 Desember 2021
Publication Date10 Desember 2021
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 68). 2. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Ketentuan Waktu Operasional Pasar Hewan (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 50).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya adalah meningkatkan kesempatan berusaha, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemitraan antara swasta dan usaha besar dengan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Pemerintah Daerah, meningkatkan daya saing produk dan usaha daerah, dan mengembangkan serta membina Pasar Rakyat sebagai kearifan lokal dan daya tarik wisata. Ketentuan substansial mencakup penataan pasar rakyat yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, kebersihan, dan sosial budaya masyarakat. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar rakyat. Pendirian Pasar Rakyat wajib mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar lain, serta menyediakan areal parkir dan fasilitas yang memadai. Peraturan ini juga mengatur penataan hari pasar rakyat berdasarkan siklus enam hari sesuai budaya Toraja, serta persyaratan pendirian, jam operasional, luas tempat usaha, sistem penjualan, dan lokasi untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perizinan berusaha di bidang perdagangan wajib dipenuhi, dengan IUPP dan IUTM diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan rekomendasi tim teknis. Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan/Toko Swalayan dan UMKM didorong melalui pola perdagangan umum dan waralaba, dengan penyediaan fasilitasi berupa pelatihan, konsultasi, dan permodalan. Pengelolaan Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha strategis bagi UMKM. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk mewajibkan penyampaian laporan semesteran.

1. Izin Usaha yang dimiliki Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Toko Swalayan yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun tetapi belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Toko Swalayan yang telah memiliki Persetujuan Prinsip dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi, dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.