For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kota Kendari 10/2014 · Perda Kota Kendari No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 November 2014Publication Date:27 November 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date27 November 2014
Publication Date27 November 2014
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.

Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera, berwawasan lingkungan, dan melestarikan budaya lokal, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1996 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib Jalan, Fasilitas Umum, dan Jalur Hijau: Mengatur penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, dan jembatan. Pemerintah Kota berwenang melakukan penertiban dan pengaturan rambu lalu lintas, marka jalan, serta menetapkan jalan satu arah dan kawasan tertib lalu lintas.
  2. Tertib Lingkungan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan dan dapat melakukan penertiban tempat hiburan yang mengganggu.
  3. Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sungai, saluran irigasi, dan sumber air.
  4. Tertib Penghuni Bangunan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan program tertib penghuni bangunan yang mewajibkan masyarakat melakukan kegiatan seperti menanam pohon, membuat sumur resapan, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan.
  5. Tertib Tuna Susila dan Anak Jalanan: Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap tuna wisma, tuna susila, dan anak jalanan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tuna sosial dan tuna susila.
  6. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian, yang memerlukan izin dari Walikota.
  7. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, termasuk larangan menempatkan atribut di tempat umum tanpa izin.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 9, Pasal 15, Pasal 16 ayat (3) dan (4), Pasal 24, dan Pasal 28 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.