For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Salatiga 13/2013 · Perda Kota Salatiga No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2013Publication Date:24 Oktober 2013
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date24 Oktober 2013
Publication Date24 Oktober 2013
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang menyangkut ketentuan mengenai penyelanggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Salatiga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, perlindungan status hak sipil penduduk, menyediakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menyediakan data penduduk sebagai rujukan dasar bagi sektor terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Camat dan Lurah, serta pengelolaan data kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.

Peraturan ini mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah/datang), pendaftaran penduduk yang bertransmigrasi, pendaftaran penduduk orang asing, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang data dan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan dan penyimpanan data pribadi penduduk, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir atau diterbitkannya Dokumen Kependudukan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mengatur sanksi administratif berupa denda terhadap berbagai pelanggaran terkait pelaporan peristiwa kependudukan dan catatan sipil yang melampaui batas waktu yang ditentukan. Sanksi bervariasi mulai dari Rp 10.000,00 hingga Rp 300.000,00 tergantung jenis pelanggaran dan status penduduk (WNI atau WNA).