on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 869.860.363.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.039.033.414.678,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (169.173.051.678,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 170.673.051.678,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 169.173.051.678,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 35.455.283.000,00, dana perimbangan sebesar Rp 794.112.942.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 40.292.138.000,00. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 331.022.828.727,00 dan belanja langsung sebesar Rp 708.010.585.951,00. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 170.673.051.678,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.