For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date11 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentBarabai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Aruh dan perlindungan kearifan lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat yang diakui keberadaannya sebagai nilai budaya dan kepribadian bangsa.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Menjamin terlaksananya aruh sebagai upacara adat dan ekspresi kultural masyarakat.
  2. Menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan proteksi aruh dan perlindungan kearifan lokal.
  3. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Dayak dalam melaksanakan aruh.
  4. Memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai luhur masyarakat dan kearifan lokal dari pengaruh eksternal yang negatif.
  5. Memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab pemerintah daerah dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap pelaksanaan aruh adat.

Ketentuan Substansial:

  • Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan aruh adat oleh masyarakat Dayak di kaki pegunungan Meratus, termasuk jenis-jenis aruh, tempat, waktu, dan tahapan pelaksanaannya.
  • Pemerintah Daerah bertugas untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran terhadap pelestarian aruh adat, dan mengoordinasikan pelestarian aruh adat sebagai bagian dari budaya daerah.
  • Masyarakat berkewajiban memelihara dan melindungi aruh adat.
  • Terdapat larangan melakukan kegiatan di luar upacara adat yang dapat merusak kemurnian nilai-nilai aruh adat, seperti perjudian dan prostitusi.

(-)

Perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 16 yang melarang kegiatan di luar upacara adat seperti perjudian dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.