For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II

Also known as: PP 50/2013 · PP No. 50 Tahun 2013 · PP Nomor 50 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:27 Juli 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date27 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 hingga 2010, serta perolehan dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias tahun 2010 hingga 2012. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp303.400.820.848,35. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)