For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter

Also known as: Keputusan Ketua KKI HK.01.02/KKI/2183/2026 · Keputusan Ketua KKI No. HK.01.02/KKI/2183/2026

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2026Publication Date:16 Juli 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Information

TypeKeputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia
Effective Date16 Juli 2026
Publication Date16 Juli 2026

(-)

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 menetapkan Standar Kompetensi Dokter sebagai acuan minimal bagi Dokter dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan profesi, dan uji kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan. Standar ini mencakup lima area kompetensi utama, yaitu Keselamatan Pasien, Penatalaksanaan Klinis, Keterampilan Klinis dan Prosedur Klinis, Promotif dan Preventif, serta Profesionalisme. Standar ini berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan kurikulum pendidikan, pelaksanaan sertifikasi, perizinan, serta pengembangan standar profesi kedokteran di Indonesia.

(-)

(-)